Minggu, 12 April 2009

INDIES

"Institute for National and Democratic Studies"

Selasa, 20 Januari 2009

Ketenagakerjaan: Buruh Migran di Taiwan Harus Dipulangkan

Rabu, 21 Januari 2009 | 01:56 WIB -- Jakarta, Kompas - Saat ini ratusan buruh migran Indonesia terpaksa tinggal di beberapa pusat penahanan atau detention center Taiwan karena dituding telah melanggar ketentuan keimigrasian Taiwan untuk pekerja migran. Akibatnya, keluarga buruh migran Indonesia tersebut harus menanggung beban biaya pemulangan dan pembayaran denda keimigrasian yang cukup besar.

”Pemerintah harus segera bertindak mengajukan pengampunan dan memproses pemulangan para buruh migran Indonesia tersebut,” kata kata Retno Dewi, Koordinator Biro Informasi Asosiasi Tenaga Kerja Indonesia (ATKI) di Jakarta, Selasa (20/1).

Menurut Retno, para buruh migran Indonesia (BMI) tersebut ditangkap imigrasi Taiwan karena dituding menjadi BMI ilegal. Masalah ini sebenarnya akibat permainan agen dan majikan yang menelantarkan para BMI tersebut pascahabisnya masa potongan upah bulanan.

Dikenai potongan

Mayoritas BMI yang bekerja di Taiwan umumnya dikenai potongan hingga 15 bulan dengan besaran potongan bulanannya mencapai 80 persen dari gaji mereka.

Jumlah potongan sebesar itu akibat dari kebijakan biaya penempatan yang sangat tinggi yang dibebankan kepada para buruh migran Indonesia.

”Selain potongan gaji ketika mereka bekerja di Taiwan, BMI juga masih dikenai biaya penempatan oleh perusahaan jasa tenaga kerja Indonesia (PJTKI) yang memberangkatkan mereka sebesar Rp 3 juta-Rp 5 juta bagi pembantu rumah tangga dan Rp 30 juta-Rp 70 juta bagi buruh pabrik. Uang itu harus mereka bayar lunas sebelum mereka berangkat ke Taiwan,” kata Retno menambahkan.

Biaya penempatan BMI tujuan Taiwan yang ditarik PJTKI selama ini adalah pelanggaran terhadap peraturan pemerintah yang tertuang dalam Surat Keputusan Dirjen PTKLN No 158/D2PTKLN/XII/2004 yang mengatur tentang biaya penempatan BMI tujuan ke Taiwan sebesar Rp 12,9 juta. Lemahnya penegakan aturan terhadap standar biaya penempatan yang diatur oleh Pemerintah Indonesia ini menunjukkan kegagalan pemerintah memberikan perlindungan bagi warga negaranya.

Bila mengacu pada Permennakertrans No 23/2008 tentang asuransi TKI, para BMI yang ditahan dan keluarganya tidak perlu menanggung biaya untuk memproses pemulangan mereka. Kasus Taiwan ini adalah akibat dari tidak fokusnya Pemerintah Indonesia dalam memerhatikan masalah-masalah yang dihadapi warganya yang menjadi buruh migran. (LOK)

http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/01/21/01561526/buruh.migran.di.taiwan.harus.dipulangkan

Senin, 19 Januari 2009

Pemerintah harus segera memproses Pemulangan ratusan BMI yang ditahan di Taiwan!

Saat ini, ratusan buruh migran Indonesia (BMI) terpaksa tinggal di beberapa pusat penahanan (detention center) Taiwan karena disangka telah melanggar ketentuan keimigrasian Taiwan untuk pekerja migran.. Akibatnya, keluarga BMI tersebut harus menanggung beban biaya pemulangan dan pembayaran denda keimigrasian yang cukup besar. Pemerintah harus segera bertindak mengajukan pengampunan dan memproses pemulangan para BMI tersebut..

Hal ini ditegaskan oleh Retno Dewi, Koordinator Biro Informasi Asosiasi Tenaga Kerja Indonesia (ATKI) di Jakarta. Menurut Retno, para BMI tersebut ditangkap pihak imigrasi Taiwan karena disangka telah menjadi BMI yang tidak berdokumen. Masalah ini sebenarnya merupakan akibat permainan agen dan majikan yang menelantarkan para BMI tersebut pasca habisnya masa potongan upah bulanan.

Retno juga menjelaskan bahwa mayoritas BMI yang bekerja di Taiwan umumnya dikenai potongan hingga 15 bulan, dengan besaran potongan bulanannya mencapai 80% gaji mereka. Jumlah potongan sebesar itu adalah akibat dari kebijakan biaya penempatan yang sangat tinggi yang dibebankan kepada para buruh migran Indonesia.

"Selain potongan gaji ketika mereka bekerja di Taiwan, BMI juga masih dikenakan baiaya penempatan oleh PJTKI yang memberangkatkan mereka sebasar 3-5 juta rupiah bagi kategori PRT, dan 30-70 juta rupiah bagi kategori buruh pabrik yang harus mereka bayar lunas sebelum mereka berangkat ke taiwan" tambah Retno

Biaya penempatan BMI tujuan Taiwan yang ditarik PJTKI selama ini adalah pelanggaran terhadap peraturan pemerintah yang tertuang dalam Surat Keputusan Dirjen PTKLN No. 158/D2PTKLN/ XII/2004 yang mengatur tentang biaya penempatan BMI tujuan ke Taiwan sebesar Rp 12,944,500, namun lemahnya penegakan terhadap estándar biaya penempatan yang diatur oleh pemerintah indonesia ini menunjukan kegagalan pemerintah memberikan perlindungan bagi warga negaranya mengingat hal ini telah menimpa ratusan ribu BMI yang bekerja di Taiwan.

Bila mengacu pada permenakertrans No.23/2008 tentang asuransi TKI, para BMI yang ditahan ini dan keluarganya, tidak perlu menanggung biaya untuk memproses pemulangan yang selama ini telah menyababkan korban terlilit hutang yang jauh lebih besar akibat biaya pemulangan ini. Karena didalam permanakertrans tersebut sudah mengatur tentang hal-hal seperti itu. Kasus Taiwan ini adalah akibat dari tidak fokusnya pemerintah indonesia dalam memperhatikan masalah-masalah yang dihadapi warganya yang menjadi BMI.

Saat ini, ATKI tengah melakukan pendataan secara langsung terhadap BMI yang saat ini berada dalam pusat penahanan keimigrasian di beberapa daerah di Taiwan. "Kami telah memiliki data yang berisi puluhan nama BMI yang berada pusat penahanan imigrasi Taiwan berikut dengan nama-nama PJTKI yang mengirimkannya, " jelas Retno.

ATKI juga terus berkomitmen melakukan monitoring kasus ini di taiwan, dan akan mendesak pemerintah indonesia di Jakarta untuk segera memproses pemulangan ratusan BMI yang sedang mendekam di rumah penahan imigrasi di Taiwan," tegas Retno.

Referensi:
Asosiasi Tenaga Kerja Indonesia - Biro Informasi Jakarta. Kontak: Retno Dewi (mobile: 0817820952). E-mail: atki.indonesia@gmail.com.. Web: http://atkijakarta.cmsindo.com.

Jumat, 09 Januari 2009

Konflik Depnakertrans dengan BNP2TKI:Erman Suparno dan Jumhur Hidayat sama-sama Amatir!

Jakarta, FPR. Pada saat ini, pemerintah semestinya fokus untuk menangani dampak krisis keuangan dan ekonomi dunia terhadap buruh migrant Indonesia di berbagai negeri, kemudian memberikan penanganan semestinya kepada buruh-buruh migrant Indonesia yang terancam hukuman dan deportasi di Malaysia, segera melakukan upaya-upaya aktif untuk membebaskan Umi Saadah (buruh migrant Indonesia yang kini terperangkap di Jalur Gaza, Palestina), dan sungguh-sungguh mereview dan mencabut kebijakan-kebijakan yang menyebabkan buruknya nasib yang menimpa BMI di berbagai negeri.

Pernyataan itu disampaikan Retno Dewi, Koordinator Biro Informasi ATKI di Jakarta, menanggapi kekisruhan dan polemik antara Kantor Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) dengan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) terkait dengan masalah kewenangan penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia dan masalah kebijakan asuransi TKI.

Masalah yang memicu “perkelahian” antara Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Erman Suparno dengan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia, M. Jumhur Hidayat, adalah karena lahirnya SK Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang membatasi kewenangan BNP2TKI dalam hal penempatan tenaga kerja Indonesia di luar negeri dan mengalihkan kewenangan tersebut ke Pemerintah Kota/Kabupaten.

Sebagaimana diberitakan berbagai media massa, SK menakertrans tersebut lahir setelah Kantor Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi melakukan evaluasi atas kinerja BNP2TKI. Evaluasi tersebut, melahirkan revisi Permenakertrans No 18/2007 tentang Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri dan Permenakertrans No 20/2007 tentang Asuransi Tenaga Kerja Indonesia. Revisi tersebut pada intinya mengalihkan sebagian kewenangan BNP2TKI kepada pemerintah daerah (pemprov, pemkab/pemkot). BNP2TKI dipandang tidak mampu memenuhi target penempatan BMI. Pihak Menakertrans juga menyatakan bahwa rendahnya target penempatan yang dilakukan oleh BNP2TKI berbanding terbalik dengan anggaran yang diberikan kepada BNP2TKI.

Tidak terima dengan tudingan tersebut, pihak BNP2TKI secara terbuka membantah klaim Menakertrans. Selain menyatakan bahwa target penempatan BMI sesungguhnya telah tercapai, BNP2TKI juga mengatakan bahwa anggaran yang telah digunakan tidak sebesar yang dinyatakan menakertrans. Sebaliknya, pihak BNP2TKI menuding pihak Menakertrans telah melanggar UU No. 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (PPTKILN). Pada saat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi melalui Direktorat Jenderal Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (Dirjen Binapenta) melakukan sosialisasi atas kebijakan terbaru ke berbagai daerah, pihak BNP2TKI menyatakan telah melaporkan keberadaan SK tersebut ke Presiden dan Ketua DPR.

Kekisruhan tersebut menunjukkan kekanak-kanakkan dari para pejabat, yakni Erman Suparno selaku Menakertrans dan M. Jumhur Hidayat selaku kepala BNP2TKI, yang tugas pokoknya adalah mengurusi masalah perlindungan dan penempatan TKI. Selain itu, kekisruhan ini juga menunjukkan tidak jelasnya tata aturan dan pembagian tugas kelembagaan diantara pemerintah sendiri terkait dengan masalah penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia.

Isu tentang kewenangan penempatan BMI tidak bisa dilepaskan dari adanya kepentingan-kepentingan ekonomi yang menyertai kewenangan tersebut. Sebagaimana diketahui, instansi yang berwenang mengelola penempatan adalah instansi yang pada akhirnya akan memonopoli penarikan biaya penempatan yang disetorkan buruh migrant Indonesia. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, besaran biaya penempatan BMI bervariasi berdasarkan negara tujuan penempatan. Kisarannya biaya penempatan yang resmi berdasarkan aturan adalah Rp 4,2 juta sampai Rp 20 juta. Namun dalam kenyataannya, buruh migran Indonesia membayar lebih dari biaya resmi yang tertera dalam aturan mengenai struktur biaya penempatan. Adanya kewenangan inhern untuk mengelola biaya penempatan inilah yang menyebabkan isu tentang kewenangan penempatan menjadi isu yang tidak bisa dilepaskan dari adanya kepentingan-kepentingan ekonomi di belakangnya.

Retno mengingatkan, kekisruhan ini menunjukkan bahwa pemerintah sesungguhnya tidak memiliki desain terpadu untuk menangani masalah penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia yang kini telah semakin kompleks. Baik Menteri Erman Suparno maupun Kepala BNP2TKI M. Jumhur Hidayat sama-sama “amatir” alias tidak professional sebab telah mengabaikan kepentingan publik dan menggunakan kewenangan institusional selaku pejabat pemerintah untuk kepentingan-kepentingan sendiri. “Sepertinya hanya di Indonesia, kita bisa melihat pejabat-pejabat pemerintah yang diangkatnya untuk secara terbuka saling ‘sikut-sikutan’ di depan umum,” tegas Retno.

Menurut Retno pertentangan antara Menakertans dan Kepala BNP2TKI, yakni seputar pengalihan kewenangan BNP2TKI kepada Pemerintah Kota/Kabupaten, sama sekali tidak terkait dengan kepentingan dan kehendak buruh migran Indonesia untuk mendapatkan perlindungan dan pengakuan hak dari buruh migrant Indonesia. Bahkan, pertentangan tersebut semakin menunjukkan tidak adanya sensitifitas pejabat pemerintah Indonesia, khususnya Menakertrans dengan Kepala BNP2TKI atas masalah-masalah pokok yang dialami buruh-buruh migran Indonesia di berbagai negara penempatan.

Pada saat ini, menurut Retno, buruh migran Indonesia menuntut Pemerintah SBY-JK untuk memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap seluruh hak-hak buruh migran Indonesia. Selain itu, BMI juga menuntut pemerintah RI untuk segera menghapuskan biaya-biaya penempatan yang sangat tinggi yang telah menyebabkan buruh-buruh migrant Indonesia terjebak dalam fenomena perbudakan karena utang (debt bondage), meratifikasi konvensi PBB tahun 1990 tentang Perlindungan Hak bagi seluruh Buruh Migran dan Keluarganya, mencabut UU No. 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia, meniadakan kebijakan-kebijakan yang memerburuk kehidupan buruh migran dan keluarganya.

Hal ini sesungguhnya sangat tidak pantas dilakukan oleh pejabat publik setingkat menteri dan kepala BNP2TKI. Ketika peristiwa ini terjadi, dan kali ini bukanlah yang pertama kalinya, Presiden SBY sebagai pimpinan atas dua pejabat yang saling berseteru itu seharusnya sudah mengambil tindakan tegas. Bila perlu, mencopot keduanya, untuk setidaknya mengurangi beban masalah seputar buruh migran Indonesia yang sangat kompleks seperti saat ini.***